Syarat Penerimaan Sakramen Baptis Bayi
Tujuan utama bagi kamu, yang bergabung dalam hidup bersama adalah untuk hidup secara harmonis dalam rumahmu, seharti dan sejiwa tertuju pada Allah."
(Regula Santo Agustinus Artikel 3 )
Persyaratan penerima Sakramen Babtis Bayi
- Wali Baptis bukan saudara kandung dari Orang Tua Calon Baptis.
- Orangtua (suami dan isteri) dan wali baptis wajib mengikuti pembekalan sebelum pembaptisan.
Catatan
- Pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat administratif dapat dilakukan langsung melalui Daftar Online, baik Calon Penerima Sakramen Intern (Paroki SMART) atau Calon Penerima Sakramen Extern (Luar Paroki SMART), dibawah ini (Tombol DAFTAR).
- Surat Baptis dapat diambil di Sekretariat Paroki, paling lambat 2 (dua) minggu setelah baptis.
Syarat Administratif
- Akte Lahir anak (bukan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit).
- Surat Pernikahan Gereja secara Katolik dari orang tua calon baptis.
- Kartu Keluarga Katolik terbaru.
- Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Luar Paroki SMART).