Syarat dan Ketentuan Sakramen Perkawinan

Tujuan utama bagi kamu, yang bergabung dalam hidup bersama adalah untuk hidup secara harmonis dalam rumahmu, seharti dan sejiwa tertuju pada Allah."

(Regula Santo Agustinus Artikel 3 )

Perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48).

Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).

Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogami dan Indissolubile. Monogami berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (Kan. 1141).

Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.

Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142).

Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3 hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.

 

Syarat Penerimaan Sakramen

  1. Masa Adven: Pernikahan di masa ini hanya diperbolehkan di masa Adven I dan harus bersifat sederhana, terutama untuk dekorasi disesuaikan dengan liturgi di masa tersebut.
  2. Masa Prapaskah: Karena pentingnya pertobatan dalam masa Prapaskah bagi seluruh umat, maka pernikahan dianjurkan, tidak diadakan pada saat itu.
  3. Persiapan Rohani, yaitu pengakuan dosa sebelum berlangsungnya upacara pernikahan, sangat dianjurkan bagi calon pengantin yang beragama Katolik.
  4. Pengambilan foto dan video mohon tidak menganggu acara Ekaristi yang sedang berlangsung.
  5. Apabila mempelai/panitia menyediakan konsumsi bagi para undangan, tidak diperkenankan menempatkan dan membagikannya di dalam gedung Gereja
  6. Konsumsi dapat ditempatkan di luar gedung Gereja.
  7. Tidak diperkenankan selebrasi di luar ruangan (Pelepasan Balon dan Pelepasan Burung Merpati).
  8. Tidak diperkenankan mengirim papan karangan bunga ke gereja.
  9. Untuk Dekorasi Gereja, Pasangan Pengantin dapat menghubungi Sekretariat.
  10. Untuk Misdinar, Lektor, Pemazmur dan Koor,dapat menghubungi Sekretariat/Seksi Liturgi Gereja.


Catatan

  1. Calon Pengantin mempersiapkan Stipendium untuk Pastor Peneguh.
  2. Mengurus Surat Baptis yang diperbaharui dengan cara: Membawa Surat Baptis (fotocopy dan asli) ke Sekretariat Paroki tempat dibaptis.
  3. Diharapkan untuk para undangan peran serta aktif dalam upacara.
  4. Upacara Pernikahan hanya akan dikenakan biaya Gedung Gereja atau Kapel dan Ornata (Dekorasi Gedung Gereja).

Syarat Administratif Sakramen Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  2. Surat Pengantar dari Lingkungan (Bagi umat Paroki SMART).
  3. Surat pengantar dari Pastor Paroki asal (Bagi umat Paroki Luar SMART).
  4. Fotocopy Surat Baptis calon pengantin yang diperbaharui (Maksimal 6 bulan sebelum pernikahan).
  5. Surat Baptis (asli dan fotocopy) kedua calon.
  6. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon.
  7. Fotocopy KTP (calon pengantin).
  8. Kartu Keluarga Katolik kedua calon pengantin (asli dan fotocopy).
  9. Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli.
  10. Pas Foto berdampingan (latar merah) 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  11. Fotocopy Surat Baptis, KTP dan Surat Pernikahan Gereja Katolik Saksi.